Komisi III DPR Sebut Saat Ini Waktu Tepat Membenahi Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyoroti sejumlah petinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
Wayan mengatakan, penangkapan sejumlah petinggi polisi telah menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun tajam. Pada November 2021, tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri mencapai 80,2%, kemudin menurun menjadi 71,2% pada April 2022, dan anjlok menjadi 54% pada Agustus 2022. Namun yang menarik, kepercayaan masyarakat terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih cukup tinggi.
"Nyatanya tingkat kepercayaan masyarakat pada Presiden dan Kapolri masih cukup signifikan. Pada pemimpin seperti beliau inilah masyarakat mengharapkan untuk melakukan kepemimpinan yang efektif dalam kerangka mereformasi kepolisian," kata I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).
Menurut politikus PDIP ini, pada 2019, Komisi III DPR sebenarnya telah membeberkan temuan negatif tentang Polri. Temuan itu antara lain kurangnya profesionalisme dan akuntabilitas, kemahnya manajemen dan pengawasan penanganan perkara, citra Polri yang represif dan rentan pelanggaran HAM, dan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pada kurun waktu 2019-2022, temuan tersebut ternyata masih terjadi, seperti gaya hidup mewah anggota Polri dan keluarganya, komunikasi publik yang cenderung memihak dan kurang objektif dan independen.
Karena itu, menurut Sudirta, reformasi lanjutan Polri sangat perlu dilakukan. Saat ini adalah momen yang sangat tepat ketika sorotan masyarakat kepada kepolisian sangat kuat. Reformasi ini untuk mengembalikan Polri menjalankan amanah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
"Sebuah bangsa dengan ratusan juta penduduk, tak bisa dibayangkan kalau sehari tanpa polisi, pastilah juga masyarakat tidak tenang dan tenteram, karena kriminalitas nyatanya masih tinggi. Di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya, serta di bawah arahan tegas Presiden Jokowi diharapkan pembenahan Polri ini dilakukan. Kita bersama masyarakat mendukung beliau-beliau ini melakukan pembenahan dan reformasi serius di tubuh Polri," kata Sudirta.
Legislator dari Fraksi PDIP ini memandang belum perlu dilakukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Sebab, yang perlu dilakukan saat ini adalah reformasi Polri.
Wayan mengatakan, penangkapan sejumlah petinggi polisi telah menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun tajam. Pada November 2021, tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri mencapai 80,2%, kemudin menurun menjadi 71,2% pada April 2022, dan anjlok menjadi 54% pada Agustus 2022. Namun yang menarik, kepercayaan masyarakat terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih cukup tinggi.
"Nyatanya tingkat kepercayaan masyarakat pada Presiden dan Kapolri masih cukup signifikan. Pada pemimpin seperti beliau inilah masyarakat mengharapkan untuk melakukan kepemimpinan yang efektif dalam kerangka mereformasi kepolisian," kata I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).
Menurut politikus PDIP ini, pada 2019, Komisi III DPR sebenarnya telah membeberkan temuan negatif tentang Polri. Temuan itu antara lain kurangnya profesionalisme dan akuntabilitas, kemahnya manajemen dan pengawasan penanganan perkara, citra Polri yang represif dan rentan pelanggaran HAM, dan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pada kurun waktu 2019-2022, temuan tersebut ternyata masih terjadi, seperti gaya hidup mewah anggota Polri dan keluarganya, komunikasi publik yang cenderung memihak dan kurang objektif dan independen.
Karena itu, menurut Sudirta, reformasi lanjutan Polri sangat perlu dilakukan. Saat ini adalah momen yang sangat tepat ketika sorotan masyarakat kepada kepolisian sangat kuat. Reformasi ini untuk mengembalikan Polri menjalankan amanah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
"Sebuah bangsa dengan ratusan juta penduduk, tak bisa dibayangkan kalau sehari tanpa polisi, pastilah juga masyarakat tidak tenang dan tenteram, karena kriminalitas nyatanya masih tinggi. Di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya, serta di bawah arahan tegas Presiden Jokowi diharapkan pembenahan Polri ini dilakukan. Kita bersama masyarakat mendukung beliau-beliau ini melakukan pembenahan dan reformasi serius di tubuh Polri," kata Sudirta.
Legislator dari Fraksi PDIP ini memandang belum perlu dilakukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Sebab, yang perlu dilakukan saat ini adalah reformasi Polri.
(abd)