Hati-hati! Siulan dan Tatapan Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:45 WIB
loading...
Hati-hati! Siulan dan Tatapan Masuk Kategori Kekerasan Seksual
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengidentifikasi 16 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi di sekolah. Dua di antaranya adalah siulan dan tatapan bernuansa seksual.

Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.



Berikut ini 16 bentuk kekerasan seksual yang tercantum pada Pasal 5 ayat 2 PMA No 73 Tahun 2022:

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
h. Melakukan percobaan perkosaan;
i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aturan Menag, Pelaku Siulan dan Tatapan Bernuansa Seksual Bisa Kena Pidana

Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan.

"Walaupun bentuk paling ringan, ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna saat dihubungi MNC Portal, Rabu (19/10/2022).

Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA ini, Anna berharap masyarakat dapat sadar bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.

"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," katanya.

Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)