Jelang HAN, KPAI Sesalkan Tempat Berlindung Anak Jadi Sarang Prostitusi
Senin, 06 Juli 2020 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Bagi Jasra sudah saatnya protokol ketat diterapkan untuk jabatan ASN pelindung anak di kantor-kantor pemerintah yang memiliki rumah aman, balai, tenaga pendamping atau kontrak yang dibayar. Hal itu perlu dilakukan agar benar-benar melakukan tahapan perekrutan petugas dengan benar.
Ditegaskan dia, jangan sampai karena adanya dugaan kongkalikong dan nepotisme oleh pemegang kuasa menyebabkan proses birokrasi terpotong dan melewati semua syarat administasi. "Sehingga mereka yang seharusnya menjadi pendekar anak justru aman berbuat berbagai hal pelanggaran anak," tuturnya.
Lebih lanjut Jasra mengatakan, kasus ini seharunsya sudah lonceng keras buat para pemangku kepentingan anak. Bahwa situasi Covid membuat petugas berubah drastis, dan ketika berurusan dengan anak-anak korban kekerasan semakin rentan.
Jasra menyampaikan sesuai aturan P2TP2A dibentuk sebagai wadah koordinasi terdepan, percepatan penananganan kasus anak, integratif dan holistik dalam rehabilitasi untuk lintas Kementerian, Lembaga dan APH untuk perlindungan anak. "Artinya jadi pertanyaam besar, bagaimana fungsi fungsi pengawasan untuk di TKP. Lalu bagaimana evaluasi besar besaran untik rumah aman yang dimiliki daerah lainnya," beber dia.
Ia berharap LPSK sebagai lembaga pengawas rumah aman yang memiliki aturan tegak dan lengkap tentang tempat tempat seperti ini dan serupa. segera melakukan sosialisasi dan pembenahan. Begitupun Kemenpan RB sebagai perekrut ASN yang ditempatkan di perlindungan anak benar-benar mengkaji kembali aturannya, di cek kembali apakah masih ada yang bolong, sehingga kecolongan menempatkan predator di tempat berlindung anak.
"Agar kementerian terkait, lembaga dan daerah diingatkan manajemen resiko jika memilih petugas yang tidak jelas track record nya, kemudian bekerja dengan anak," imbuhnya.
Seperti diketahui kejadian berulang ini terjadi di rumah aman P2TP2A Lampung, kejadian serupa juga terjadi di Kota Padang dan pada profesi pendamping anak yang pernah terlaporkan. KPAI berharap dari pengalaman atau kasus-kasus yang ada itu segera dilakukan pembenahan.
Ditegaskan dia, jangan sampai karena adanya dugaan kongkalikong dan nepotisme oleh pemegang kuasa menyebabkan proses birokrasi terpotong dan melewati semua syarat administasi. "Sehingga mereka yang seharusnya menjadi pendekar anak justru aman berbuat berbagai hal pelanggaran anak," tuturnya.
Lebih lanjut Jasra mengatakan, kasus ini seharunsya sudah lonceng keras buat para pemangku kepentingan anak. Bahwa situasi Covid membuat petugas berubah drastis, dan ketika berurusan dengan anak-anak korban kekerasan semakin rentan.
Jasra menyampaikan sesuai aturan P2TP2A dibentuk sebagai wadah koordinasi terdepan, percepatan penananganan kasus anak, integratif dan holistik dalam rehabilitasi untuk lintas Kementerian, Lembaga dan APH untuk perlindungan anak. "Artinya jadi pertanyaam besar, bagaimana fungsi fungsi pengawasan untuk di TKP. Lalu bagaimana evaluasi besar besaran untik rumah aman yang dimiliki daerah lainnya," beber dia.
Ia berharap LPSK sebagai lembaga pengawas rumah aman yang memiliki aturan tegak dan lengkap tentang tempat tempat seperti ini dan serupa. segera melakukan sosialisasi dan pembenahan. Begitupun Kemenpan RB sebagai perekrut ASN yang ditempatkan di perlindungan anak benar-benar mengkaji kembali aturannya, di cek kembali apakah masih ada yang bolong, sehingga kecolongan menempatkan predator di tempat berlindung anak.
"Agar kementerian terkait, lembaga dan daerah diingatkan manajemen resiko jika memilih petugas yang tidak jelas track record nya, kemudian bekerja dengan anak," imbuhnya.
Seperti diketahui kejadian berulang ini terjadi di rumah aman P2TP2A Lampung, kejadian serupa juga terjadi di Kota Padang dan pada profesi pendamping anak yang pernah terlaporkan. KPAI berharap dari pengalaman atau kasus-kasus yang ada itu segera dilakukan pembenahan.
Lihat Juga :