Jelang HAN, KPAI Sesalkan Tempat Berlindung Anak Jadi Sarang Prostitusi
Senin, 06 Juli 2020 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau lembaga lembaga terdepan perlindungan anak yang dimiliki pemerintah melakukan kekerasan. Lalu dimana lagi tenpat berlindung anak anak kita?," ucapnya melanjutkan.
Dijelaskannya, sebagaimana di ketahui dalam Undang Undang 23 tahun 2014 pemerintah sudah sepakat tentang Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tentang korban kekerasan anak yang dibunyikan dengan Perlindungan Khusus Anak menjadi tugas propinsi dan kab/bahwa mereka bersedia melakukan pencegahan kekerasan, menyediakan layanan, penguatan dan pengembangan layanan.
Sedangkan kata Jasra, pemerintah pusat diamanatkan tugas yang sama, namun karena kasus kasus tersebut multipihak secara nasional dan internasional. Untuk itulah kebijakan dan anggaran di buat antara pempus dan pemda.
"Tapi jangan sampai juga anggaran yang tidak berpihak ke rumah aman, kemudian membenarkan rumah aman dijadikan sarang proatitusi. Harusnya hukuman lebih berat bagi para pemangku kepentingan yang tugas pokoknya jelas melindungi anak namun terjadi pelanggaran berat," ujarnya.
"Salam Duka Anak Indonesia,"tutup Jasra.
Dijelaskannya, sebagaimana di ketahui dalam Undang Undang 23 tahun 2014 pemerintah sudah sepakat tentang Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tentang korban kekerasan anak yang dibunyikan dengan Perlindungan Khusus Anak menjadi tugas propinsi dan kab/bahwa mereka bersedia melakukan pencegahan kekerasan, menyediakan layanan, penguatan dan pengembangan layanan.
Sedangkan kata Jasra, pemerintah pusat diamanatkan tugas yang sama, namun karena kasus kasus tersebut multipihak secara nasional dan internasional. Untuk itulah kebijakan dan anggaran di buat antara pempus dan pemda.
"Tapi jangan sampai juga anggaran yang tidak berpihak ke rumah aman, kemudian membenarkan rumah aman dijadikan sarang proatitusi. Harusnya hukuman lebih berat bagi para pemangku kepentingan yang tugas pokoknya jelas melindungi anak namun terjadi pelanggaran berat," ujarnya.
"Salam Duka Anak Indonesia,"tutup Jasra.
(maf)
Lihat Juga :