Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Menghalangi Penyidikan
Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:11 WIB
loading...
Kombes Pol Agus Nurpatria didakwa menghalangi dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kombes Pol Agus Nurpatria didakwa menghalangi dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J . Demikian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
Selain itu, Terdakwa Agus Nurpatria juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
Selain itu, Terdakwa Agus Nurpatria juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lihat Juga :