Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
Rabu, 07 September 2022 - 18:19 WIB
loading...
Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria .
"PTDH dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"PTDH dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Lihat Juga :