Cegah Serangan Cyber di Pemilu 2024, Bawaslu-Kominfo Bentuk Satgas
Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:34 WIB
loading...
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan membentuk satuan tugas dalam menangani serangan cyber. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan membentuk satuan tugas dalam menangani serangan cyber. Satgas ini nantinya akan bertugas untuk menangkal dan menindak politisasi SARA, hoaks hingga ujaran kebencian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Kominfo di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
"Rapat tadi untuk membentuk kesepahaman bersama dalam membentuk satuan tugas dan kewenangan mencegah terjadinya naiknya serangan cyber, terutama yang berhubungan dengan politisasi SARA, hoaks, ujaran kebencian termasuk black campaign," kata Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.
Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus
Bagja menegaskan, dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti, perlunya hubungan lintas kementerian dan lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam menangani konten internet yang dapat memecah persatuan serta melanggara ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Kominfo di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
"Rapat tadi untuk membentuk kesepahaman bersama dalam membentuk satuan tugas dan kewenangan mencegah terjadinya naiknya serangan cyber, terutama yang berhubungan dengan politisasi SARA, hoaks, ujaran kebencian termasuk black campaign," kata Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.
Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus
Bagja menegaskan, dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti, perlunya hubungan lintas kementerian dan lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam menangani konten internet yang dapat memecah persatuan serta melanggara ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :