Kuasa Hukum Bharada E Minta Ferdy Sambo Cs Langsung Jadi Saksi, Hakim Menolak
Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim ingin terlebih dahulu menghadirkan 12 orang saksi yang kesemuanya adalah keluarga dari Brigadir J beserta kuasa hukumnya. "Jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP. Saksi ada saudara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak," ujar Wahyu.
Dia mengatakan, 12 saksi tersebut nantinya akan ditawari opsi kehadiran di persidangan secara fleksibel, mengingat masih berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Covid-19 dan posisi keluarga Brigadir J yang berdomisili di Jambi.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid-19, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi," tutur Wahyu.
Wahyu meminta JPU untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Ketua Pengadilan Negeri Jambi guna menyediakan tempat apabila dibutuhkan kehadiran 12 saksi secara virtual di sana.
"Kita akan gunakan zoom. Silakan koordinasi dengan Kejati Jambi dan kami akan bersurat kepada ketua PN Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kita bisa melalui zoom," pungkasnya.
Dia mengatakan, 12 saksi tersebut nantinya akan ditawari opsi kehadiran di persidangan secara fleksibel, mengingat masih berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Covid-19 dan posisi keluarga Brigadir J yang berdomisili di Jambi.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid-19, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi," tutur Wahyu.
Wahyu meminta JPU untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Ketua Pengadilan Negeri Jambi guna menyediakan tempat apabila dibutuhkan kehadiran 12 saksi secara virtual di sana.
"Kita akan gunakan zoom. Silakan koordinasi dengan Kejati Jambi dan kami akan bersurat kepada ketua PN Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kita bisa melalui zoom," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :