Kuasa Hukum Bharada E Minta Ferdy Sambo Cs Langsung Jadi Saksi, Hakim Menolak
Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:05 WIB
loading...
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal langsung bersaksi di persidangan kliennya. Foto: MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E meminta agar Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal langsung bersaksi di persidangan kliennya. Namun, majelis hakim menolak langsung mempertemukan Bharada E dengan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," kata Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengakui majelis hakim akan menghadirkan Ferdy Sambo Cs, namun tidak dalam waktu dekat. "Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata Wahyu.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Klaim Kliennya Tak Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," kata Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengakui majelis hakim akan menghadirkan Ferdy Sambo Cs, namun tidak dalam waktu dekat. "Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata Wahyu.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Klaim Kliennya Tak Terlibat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Lihat Juga :