Kuasa Hukum Bharada E Minta Ferdy Sambo Cs Langsung Jadi Saksi, Hakim Menolak

Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:05 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bharada...
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal langsung bersaksi di persidangan kliennya. Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E meminta agar Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal langsung bersaksi di persidangan kliennya. Namun, majelis hakim menolak langsung mempertemukan Bharada E dengan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," kata Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengakui majelis hakim akan menghadirkan Ferdy Sambo Cs, namun tidak dalam waktu dekat. "Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata Wahyu.





Majelis hakim ingin terlebih dahulu menghadirkan 12 orang saksi yang kesemuanya adalah keluarga dari Brigadir J beserta kuasa hukumnya. "Jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP. Saksi ada saudara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak," ujar Wahyu.

Dia mengatakan, 12 saksi tersebut nantinya akan ditawari opsi kehadiran di persidangan secara fleksibel, mengingat masih berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Covid-19 dan posisi keluarga Brigadir J yang berdomisili di Jambi.

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid-19, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi," tutur Wahyu.

Wahyu meminta JPU untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Ketua Pengadilan Negeri Jambi guna menyediakan tempat apabila dibutuhkan kehadiran 12 saksi secara virtual di sana.

"Kita akan gunakan zoom. Silakan koordinasi dengan Kejati Jambi dan kami akan bersurat kepada ketua PN Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi kita bisa melalui zoom," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)