Kemenkes Dinilai Lambat dalam Implementasi Permenkes Atasi Stunting
Senin, 06 Juli 2020 - 06:14 WIB
loading...
Presiden Jokowi juga telah menekankan, program penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya termasuk stunting. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang dalam sorotan. Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan lambatnya dan rendahnya serapan dana untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19), Kemenkes khususnya Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi dinilai lambat mengantisipasi naiknya prevalensi stunting dan masalah kurang gizi anak Indonesia.
Presiden Jokowi juga telah menekankan, program penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya termasuk penanganan stunting pada anak.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dalam pernyataannya hari ini, mengatakan bahwa sebetulnya, Menteri Kesehatan kabinet periode pertama Jokowi, Nila Moeloek, sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penangangan stunting yang ditargetkan unntuk turun ke angka 14 persen di tahun 2024.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (faltering growth) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting.
"Sayangnya hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permekes 29/2019 dikeluarkn, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dana Petunjuk Teknis (Juknis) Permenkes ini belum ada. Artinya Permenkes ini masih ompong tidak bertenaga untuk dilaksanakan," kata Agus, Senin (6/7/2020).
Presiden Jokowi juga telah menekankan, program penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya termasuk penanganan stunting pada anak.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dalam pernyataannya hari ini, mengatakan bahwa sebetulnya, Menteri Kesehatan kabinet periode pertama Jokowi, Nila Moeloek, sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penangangan stunting yang ditargetkan unntuk turun ke angka 14 persen di tahun 2024.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (faltering growth) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting.
"Sayangnya hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permekes 29/2019 dikeluarkn, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dana Petunjuk Teknis (Juknis) Permenkes ini belum ada. Artinya Permenkes ini masih ompong tidak bertenaga untuk dilaksanakan," kata Agus, Senin (6/7/2020).
Lihat Juga :