Putri Candrawathi Cuma Berjarak 3 Meter dari Lokasi Penembakan Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:36 WIB
loading...
Putri Candrawathi Cuma Berjarak 3 Meter dari Lokasi Penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi disebut sedang berada di dalam kamar saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Putri Candrawathi disebut sedang berada di dalam kamar saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi. Jarak antara kamar itu dengan lokasi penembakan terhadap Brigadir J itu hanya tiga meter.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). "Saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," ujar JPU.

JPU menyebutkan rencana pembunuhan berasal dari Ferdy Sambo setelah mendapatkan kabar telah terjadinya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Sebelum melakukan penembakan, Ferdy Sambo meminta ajudannya memanggil Brigadir J.





"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?',” ungkap JPU.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ujar JPU.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun turut menembak kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J. Saat itu, Brigadir J dalam posisi tertelungkup bergerak-gerak kesakitan setelah ditembak Bharada E.

"Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)