Ferdy Sambo Berikan Uang Dolar Senilai Rp500 Juta kepada Bripka RR dan Kuat Maruf

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:41 WIB
loading...
Ferdy Sambo Berikan...
Jaksa menyebut Ferdy Sambo memberikan uang dolar senilai Rp500 juta kepada Bripka RR dan Kuat Maruf. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa mengungkapkan adanya pemberian uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf oleh Ferdy Sambo setelah pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemberian uang itu dilakukan pada 10 Juli 2022 oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan.



"Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa.



Jaksa mengatakan pada saat itu mereka duduk bersama dengan Ferdy Sambo disaksikan pula oleh Putri Candrawathi dan langsung diberikan uang disebuah amplop putih bernilai uang asing. "Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (Dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," jelas jaksa.

Saat itu, saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)