Langkah Tegas Kapolri Tangkap Teddy Minahasa Banjir Apresiasi Publik

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:42 WIB
loading...
Langkah Tegas Kapolri Tangkap Teddy Minahasa Banjir Apresiasi Publik
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo banjir apresiasi dari publik pascapenangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait kasus narkoba. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo banjir apresiasi dari publik pascapenangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait kasus narkoba. Apresiasi disampaikan mulai dari Ketua DPR, MPR, MUI, tokoh ormas, tokoh partai politik, Komisi III DPR, hingga tokoh agama.

"Kita mengamati Kapolri banjir apresiasi dan dukungan dari mana-mana terkait penangkapan TM. Ini kita lihat sangat positif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Senin (17/10/2022).

Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Kapolri sangat tegas melakukan bersih-bersih dan reformasi di tubuh Polri. Mulai dari reformasi struktural hingga reformasi kultural terus dilakukan Kapolri sebagaimana perintah Presiden Jokowi.



Edi melihat siapa saja anggota menyimpang ditindak tegas oleh Kapolri. Mereka yang melanggar etik dan pidana diproses tanpa melihat bintara atau bahkan kapolda sekali pun.

"Tindakan tegas Kapolri tanpa pandang bulu terhadap jenderal-jenderal nakal dipuji banyak kalangan," ujar akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal kini menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati. Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri

Atas perbuatannya Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)