Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:07 WIB
loading...
Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan peredaran narkoba . Teddy menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan Irjen Teddy dilakukan di Mabes Polri. Dengan demikian penyidik Polda Metro Jaya yang datang ke Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan.

"Hari ini memang kita jadwalkan siang pemeriksaannya bertempat di Mabes Polri. Pak Irjen TM saat ini masih dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi. Sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Dia menuturkan, kasus pelanggaran kode etik dan profesi dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Sementara itu pemeriksaan kasus tindak pidana peredaran narkoba terhadap Irjen Teddy dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada 11 tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat terlarang. Para tersangka selain Irjen Teddy saat ini semuanya berada di tahanan Polda Metro Jaya.

"Pelanggaran pidana terkait peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan 11 tersangka. Semua tersangka jadi tahanan Polda Metro Jaya, kecuali Pak Irjen TM yang masih di Mabes Polri," tuturnya.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy terancam dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)