PPATK Serahkan Temuan soal Aliran Uang Narkoba ke Anggota Polri

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:40 WIB
loading...
PPATK Serahkan Temuan soal Aliran Uang Narkoba ke Anggota Polri
Ketua PPATK Ivan Kusdiana mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polri terkait kasus jual beli narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah menyerahkan hasil analisis aliran uang yang diduga berkaitan dengan narkoba ke anggota dan penyidik Polri. Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

"Kami sudah menyerahkan hasil analisis kepada penyidik. Temuan terkait beberapa pihak termasuk oknum," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).



Lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa PPATK sudah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum terkait kasus jual beli narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Namun, Ivan enggan membeberkan hasil temuan terkait perkara ini. "Kami terus koordinasi intensif. Tidak bisa saya konfirmasikan ya," kata Ivan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkap keterlibatan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam bisnis gelap narkoba di Indonesia. Listyo Sigit menginstruksikan Divisi Propam Polri untuk menangkap Teddy Minahasa.

Pada Jmat, 14 Oktober 2022 lalu, Teddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diisolasi di tempat khusus. Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Ia diduga menyuruh anak buahnya untuk mengambil sabu sitaan seberat 5 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.



Keterlibatan Teddy tersebut terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)