PPATK Serahkan Temuan soal Aliran Uang Narkoba ke Anggota Polri
Senin, 17 Oktober 2022 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Pada Jmat, 14 Oktober 2022 lalu, Teddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diisolasi di tempat khusus. Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Ia diduga menyuruh anak buahnya untuk mengambil sabu sitaan seberat 5 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.
Keterlibatan Teddy tersebut terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Keterlibatan Teddy tersebut terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(muh)
Lihat Juga :