Ferdy Sambo dan Putri Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Dakwaan yang Disiapkan JPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi, hari ini, Senin (17/10/2022), akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain Ferdy Sambo dan Putri, dua terdakwa lain juga akan menjalani persidangan perdana hari ini, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Persidangan dipimpin Wahyu Iman Santosa yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bersama hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ferdy Sambo Dkk akan disidangkan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Bahkan PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton. Sidang akan dilaksankan secara offline dengan menghadirkan seluruh terdakwa ke ruang persidangan.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan sekitar tiga bulan. Brigadir Yosua dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polri telah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana, dan tujuh tersangka kasus obstruction of justice.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana sebagaimana dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Namun untuk Bharada E menjalani persidangan secara terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Sedangkan terdakwa kasus obstruction of justice sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Persidangan perdana hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berikut dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU:
1. Ferdy Sambo, didakwa Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan kedua, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Putri Candrawathi, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4. Ricky Rizal Wibowo, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
5. Kuat Ma'ruf, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo dan Putri, dua terdakwa lain juga akan menjalani persidangan perdana hari ini, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Persidangan dipimpin Wahyu Iman Santosa yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bersama hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ferdy Sambo Dkk akan disidangkan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Bahkan PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton. Sidang akan dilaksankan secara offline dengan menghadirkan seluruh terdakwa ke ruang persidangan.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan sekitar tiga bulan. Brigadir Yosua dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polri telah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana, dan tujuh tersangka kasus obstruction of justice.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana sebagaimana dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Namun untuk Bharada E menjalani persidangan secara terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Sedangkan terdakwa kasus obstruction of justice sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Persidangan perdana hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berikut dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU:
1. Ferdy Sambo, didakwa Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan kedua, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Putri Candrawathi, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4. Ricky Rizal Wibowo, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
5. Kuat Ma'ruf, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)