Ferdy Sambo dan Putri Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Dakwaan yang Disiapkan JPU

Senin, 17 Oktober 2022 - 05:38 WIB
loading...
Ferdy Sambo dan Putri...
Polri Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi, hari ini, Senin (17/10/2022), akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi, hari ini, Senin (17/10/2022), akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain Ferdy Sambo dan Putri, dua terdakwa lain juga akan menjalani persidangan perdana hari ini, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Persidangan dipimpin Wahyu Iman Santosa yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bersama hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Ferdy Sambo Bikin Kepercayaan Masyarakat kepada Polri Jatuh

Ferdy Sambo Dkk akan disidangkan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Bahkan PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton. Sidang akan dilaksankan secara offline dengan menghadirkan seluruh terdakwa ke ruang persidangan.



Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan sekitar tiga bulan. Brigadir Yosua dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polri telah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana, dan tujuh tersangka kasus obstruction of justice.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana sebagaimana dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Namun untuk Bharada E menjalani persidangan secara terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca juga: Segera Diseret ke Meja Hijau, Putri Candrawathi Depresi

Sedangkan terdakwa kasus obstruction of justice sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Persidangan perdana hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berikut dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU:

1. Ferdy Sambo, didakwa Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan kedua, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Putri Candrawathi, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

4. Ricky Rizal Wibowo, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Kuat Ma'ruf, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Dede Sunandar Akui Tak...
Dede Sunandar Akui Tak Ingin Cerai, Tapi Karen Hertatum Tetap Ingin Berpisah
Uruguay Tersandera Dokumen...
Uruguay Tersandera Dokumen Pesawat, FIFA dan Maskapai Saling Lempar Tanggung Jawab
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved