Pakar Hukum: Lukas Enembe Harus Ikuti Hukum Positif Bukan Hukum Adat

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:55 WIB
loading...
Pakar Hukum: Lukas Enembe...
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Sumatera Utara Ali Yusran Gea merespons pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang menyebut penanganan kasus dugaan suap kliennya harus dilakukan dengan hukum adat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe , Aloysius Renwarin yang menyebut penanganan kasus dugaan suap kliennya harus dilakukan dengan hukum adat dinilai tidak masuk akal. Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Sumatera Utara Ali Yusran Gea pun mengingatkan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana.

"Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum," kata Yusran Gea dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/2022).

Dia menjelaskan, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional. Dia pun menilai pernyataan yang dilontarkan pengacara Lukas Enembe itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

Baca juga: KPK Tetap Kirim Tim Dokter IDI Periksa Kesehatan Lukas Enembe



“Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, enggak bisa diperdata dalam membela kliennya, tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah," kata Ali Yusran Gea.

Yusran mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum. Pihak kuasa hukum Lukas Enembe pun diminta tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Data Rahasia iPhone...
Data Rahasia iPhone Bocor! India Selidiki Tata Electronics
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Ini Rangkaian Kegiatan...
Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 Selama 5 Hari di SMA dan SMK
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved