Mahfud MD Sebut Tindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa Langkah Reformasi Polri

Minggu, 16 Oktober 2022 - 04:40 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Tindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa Langkah Reformasi Polri
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan apa yang dilakukan terhadap sejumlah perwira tingginya adalah bagian dari reformasi Polri. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penindakan dalam kasus narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merupakan langkah dalam upaya mereformasi institusi Polri.

"Mungkin kita bisa melihat dari sudut sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat. Karena semua yang terjadi ini justru langkah langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri ketegasan Kapolri untuk menunjukan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas," kata Mahfud dalam rekaman yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Minggu (16/10/2022).



Mahfud menambahkan rentetan kasus mengarah ke institusi Polri mulai dari Irjen Ferdy Sambo Cs, Tragedi Gas Air Mata Stadion Kanjuruhan Malang, hingga terakhir keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran kasus narkoba. Hal itu membuat kritik demi kritik dari masyarakat ke institusi Polri tidak terelakan.

"Kita maklum ya diskusi publik atau tarolah kecemasan masyarakat dan kritik-kritik masyarakat kepada Polri akhir-akhir ini begitu gencar ditimpa peristiwa beruntun mulai dari kasus Sambo-lah yang spektakuler, kemudian disusul kasus Kanjuruhan sepakbola, disusul kasus ini yang terakhir Teddy jenderal bintang dua di tangkap karena kasus narkoba. Itu maklum kalau masyarakat kemudian melontarkan kritiknya," ujar Mahfud.



Mahfud mengatakan langkah Kapolri dalam kasus Sambo Cs menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu. "Misalnya terhadap Sambo itu tindakannya tegas artinya Polri itu punya power untuk melakukan itu dan bisa melakukan itu," tuturnya.

Sebelumnya, atas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)