Sosialisasi RKUHP, Kemenkumham Roadshow ke Lima PTN

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 09:15 WIB
loading...
Sosialisasi RKUHP, Kemenkumham...
Wamenkumham Eddy OS Hiariej di Kampus USU, Kota Medan, Kamis (13/10/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke lima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Wamenkumham Eddy OS Hiariej mengatakan, kelima PTN tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Palangka Raya dan Universitas Udayana Bali. Rangkaian Kumham Goes to Campus ini tuntas pada awal November 2022.

"Sosialisasi ini amanat Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022 lalu agar kami datang ke kampus-kampus untuk berdialog, menjelaskan dan menyerap aspirasi mahasiswa mengenai RUU KUHP ini," kata Eddy di Kampus USU, Kota Medan, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Menurut dia, mahasiswa menjadi target sosialisasi karena merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis sehingga perlu diserap aspirasinya.

Sedikitnya ada 14 pasal krusial RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.

Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).

Draf final RKUHP diserahkan pemerintah kepada DPR pada 6 Juli 2022. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa komisinya bersama pemerintah menargetkan RKUHP bisa diundangkan pada masa persidangan tahun ini.

"DPR dengan penuh kehidmatan bersama pemerintah berusaha meyakinkan publik agar RUU ini segera menjadi undang-undang," kata Arteria saat mendampingi Eddy di sela kunjungan ke Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022).

Menurut politikus PDIP ini, setelah masa sosialisasi, akan ada penyesuaian terbatas atas masukan-masukan yang diterima.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Wamenkum Eddy Hiariej...
Wamenkum Eddy Hiariej Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Pepabri
Universitas Jayabaya...
Universitas Jayabaya Gelar Seminar Internasional, Wamenkum Bicara Hukum dan Perkembangan Zaman
Wamenkum Eddy Hiariej...
Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Menkumham Tegaskan Dukungan...
Menkumham Tegaskan Dukungan Penuh untuk Percepatan RUU BPIP
Rekomendasi
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved