Mantan Bendahara Demokrat Balikpapan Dieksekusi ke Lapas Perempuan Tenggarong

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:58 WIB
loading...
Mantan Bendahara Demokrat...
Terdakwa Bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis usai menjalani sidang lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin, 22/08/2022. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur Afifah Balqis dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Putusan pengadilan terhadap terdakwa korupsi itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekusi Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan putusan pengadilan, Nur Afifah akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan. Dalam putusannya, Nur Afifah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.



Nur Afifah dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menerima suap sebesar Rp5,7 miliar untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Nur Afifah juga turut menikmati uang suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Tak hanya Nur Afifah, KPK juga mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat. Kayat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Samarinda setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) berkekuatan hukum tetap. "Yang bersangkutan (Kayat) masih tetap menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.

Baca juga: Nur Afifah Balqis Dituntut 6 Tahun 5 Bulan Penjara
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved