Ini Penerapan Justice Collaborator Menurut SEMA 2022 dan UU LPSK

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:22 WIB
loading...
Ini Penerapan Justice...
Penerapan JC dalam perkara pengadilan yang hendak dijalani Bharada E, berdasarkan landasan aturannya diketahui hendak menggunakan dua jenis acuan peraturan. Foto/Dok/Kejagung
A A A
JAKARTA - Penerapan Justice Collaborator (JC) dalam perkara pengadilan yang hendak dijalani Bharada E, berdasarkan landasan aturannya diketahui hendak menggunakan dua jenis acuan peraturan.

Adapun dua jenis peraturan penerapan Justice Collaborator yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014.

Kedua jenis acuan tersebut memiliki perbedaan, salah satunya dikarenakan tahun pengesahannya yang berbeda. Baca juga: Sengkarut Justice Collaborator

Adapun penerapan keduanya, jika mengacu pada pernyataan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, keduanya digunakan sebagai acuan yang saling melengkapi dalam penerapan JC di pengadilan.

"Jadi JC itu acuannya ada dua, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 itu dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 tahun 2014. SEMA itu sebenarnya sebagai acuan bagi Hakim untuk menyidangkan kasus-kasus terkait dengan JC dan WB (whistleblower)," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator

Akan tetapi menurut Susi, UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 yang muncul setelah penerapan SEMA nomor 4 tahun 2011, tentunya menjadi lebih terbaru dan terperinci dalam implementasinya.

"Undang-undang perlindungan saksi dan korban itu muncul kan setelah SEMA, jadi itu lebih baru. Biasanya seharusnya digunakan dua-duanya dalam persidangan terkait status saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Susi.

Adapun perbedaan mendasar jika menilik pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011, status penanganan khusus JC di dalam pengadilan diambil berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut ketentuan SEMA, perlakuan khusus bagi JC hanya diberikan dalam dua bentuk pertimbangan.

"Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud," tulis keterangan SEMA pada nomor sembilan dalam poin C.

Sedangkan perbedaan JC yang terbaru mengacu pada Pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, yang didalamnya mendapatkan penambahan terkait penanganan secara khusus dalam pengadilan. Penanganan khusus yang dimaksud menitikberatkan pada penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh JC atau saksi pelaku.

"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa:
a. Keringanan penjatuhan pidana; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana," tulis keterangan dalam Ayat (3) pasal 10 A tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved