TGIPF Ungkap Debat Sengit dengan PSSI Soal Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka PSSI seakan terbebas dari segala tuntutan hukum pihak mana pun.
Baca juga: TGIPF Kaji Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan di Laboratorium
"Itu yang kita sampaikan dalam rapat dengan PSSI, dan PSSI bertahan dengan pernyataan regulasi keamanan dan keselamatan Pasal 3 disebut bahwa PSSI lepas dari tanggung jawab, karena kasus ini semuanya merupakan tanggung jawab dari Panpel," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.Keenam tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Kepala Keamanan Stadion Suko Sutrisno.
Tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo P, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: TGIPF Kaji Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan di Laboratorium
"Itu yang kita sampaikan dalam rapat dengan PSSI, dan PSSI bertahan dengan pernyataan regulasi keamanan dan keselamatan Pasal 3 disebut bahwa PSSI lepas dari tanggung jawab, karena kasus ini semuanya merupakan tanggung jawab dari Panpel," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.Keenam tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Kepala Keamanan Stadion Suko Sutrisno.
Tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo P, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(abd)
Lihat Juga :