Hikmahanto Nilai Revisi PP No 109/2012 Cederai Kedaulatan Negara
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:04 WIB
loading...
Rektor Unjani Hikmahanto Juwana menilai, wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 mencederai kedaulatan negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ( Unjani ) Hikmahanto Juwana menilai, wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sarat akan intervensi kepentingan asing. Hal ini akan mencederai kedaulatan negara Indonesia dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan identitas dan kepentingan bangsa.
Pakar Hukum Internasional ini juga mengatakan lembaga-lembaga asing, khususnya dari negara barat seringkali mencampuri urusan dalam negeri negara-negara berkembang. Menuru Hikmahanto, negara barat kerap kali memaksakan negara berkembang mengadopsi kebijakan sesuai kehendak mereka. Padahal, setiap negara memiliki kepentingan dan pertimbangannya masing-masing.
Baca juga: CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah
“Tembakau menjadi salah satu komoditas lokal yang sering menjadi target intervensi asing. Berkenaan dengan revisi PP 109/2012, terdapat dorongan dari lembaga asing yang masuk atas nama LSM. Jika dibiarkan, maka hal ini akan mencederai kedaulatan negara dalam menyusun regulasi pertembakauan yang seharusnya mengedepankan kepentingan nasional,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Hikmahanto menjelaskan, Indonesia yang saat ini tengah memimpin G20 telah berkontribusi mendobrak stigma negara berkembang dan menunjukkan kepiawaian menjadi pemimpin di arena global sebagai sarana untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu yang dihadapi negara-negara berkembang lainnya di dunia. Pemerintah juga diharapkan mampu memanfaatkan ajang pertemuan global ini untuk memajukan berbagai kepentingan nasional.
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Petani Tembakau Keluhkan Ongkos Angkut Membengkak
Pakar Hukum Internasional ini juga mengatakan lembaga-lembaga asing, khususnya dari negara barat seringkali mencampuri urusan dalam negeri negara-negara berkembang. Menuru Hikmahanto, negara barat kerap kali memaksakan negara berkembang mengadopsi kebijakan sesuai kehendak mereka. Padahal, setiap negara memiliki kepentingan dan pertimbangannya masing-masing.
Baca juga: CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah
“Tembakau menjadi salah satu komoditas lokal yang sering menjadi target intervensi asing. Berkenaan dengan revisi PP 109/2012, terdapat dorongan dari lembaga asing yang masuk atas nama LSM. Jika dibiarkan, maka hal ini akan mencederai kedaulatan negara dalam menyusun regulasi pertembakauan yang seharusnya mengedepankan kepentingan nasional,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Hikmahanto menjelaskan, Indonesia yang saat ini tengah memimpin G20 telah berkontribusi mendobrak stigma negara berkembang dan menunjukkan kepiawaian menjadi pemimpin di arena global sebagai sarana untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu yang dihadapi negara-negara berkembang lainnya di dunia. Pemerintah juga diharapkan mampu memanfaatkan ajang pertemuan global ini untuk memajukan berbagai kepentingan nasional.
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Petani Tembakau Keluhkan Ongkos Angkut Membengkak
Lihat Juga :