Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akan Periksa Pihak Indosiar Pekan Depan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:11 WIB
loading...
A A A
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar etik dalam peristiwa tersebut. Rinciannya enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Dari personel Polres Malang masing-masing berinisial, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Puteranegara
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)