Yassona Perintahkan Kanwil Kemenkumham Tindak Pelanggar Etik Penyelenggaraan Pemilu
Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:17 WIB
loading...
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Menkumham Yasonna H Laoly menginstruksikan Kanwil Kemenkumham menindak pelanggar etik penyelenggaraan pemilu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) untuk menindak pelanggar etik penyelenggaraan Pemilu 2024 .
Hal itu disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito saat kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menindak pelanggaran etik pemilu di daerah
”Ini menjadi titik terang. Sebab, DKPP kesulitan dalam menangani permasalahan tersebut yang terjadi di daerah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (11/10/2022) Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Lantaran tak memiliki kantor wilayah, kata Heddy, selama ini DKPP harus menindak pelanggaran itu melalui daring. Upaya tersebut pun dinilai tak efektif. "Tetapi emang online itu untuk situasi yang terbatas, kurang afdol untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang sangat rumit. Karena harus menghadirkan saksi, barang bukti. Jadi kalau online memang kurang afdol," ujarnya.
Hal itu disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito saat kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menindak pelanggaran etik pemilu di daerah
”Ini menjadi titik terang. Sebab, DKPP kesulitan dalam menangani permasalahan tersebut yang terjadi di daerah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (11/10/2022) Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Lantaran tak memiliki kantor wilayah, kata Heddy, selama ini DKPP harus menindak pelanggaran itu melalui daring. Upaya tersebut pun dinilai tak efektif. "Tetapi emang online itu untuk situasi yang terbatas, kurang afdol untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang sangat rumit. Karena harus menghadirkan saksi, barang bukti. Jadi kalau online memang kurang afdol," ujarnya.
Lihat Juga :