Yassona Perintahkan Kanwil Kemenkumham Tindak Pelanggar Etik Penyelenggaraan Pemilu

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:17 WIB
loading...
Yassona Perintahkan...
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Menkumham Yasonna H Laoly menginstruksikan Kanwil Kemenkumham menindak pelanggar etik penyelenggaraan pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) untuk menindak pelanggar etik penyelenggaraan Pemilu 2024 .

Hal itu disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito saat kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menindak pelanggaran etik pemilu di daerah

”Ini menjadi titik terang. Sebab, DKPP kesulitan dalam menangani permasalahan tersebut yang terjadi di daerah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (11/10/2022) Selasa (11/10/2022).



Lantaran tak memiliki kantor wilayah, kata Heddy, selama ini DKPP harus menindak pelanggaran itu melalui daring. Upaya tersebut pun dinilai tak efektif. "Tetapi emang online itu untuk situasi yang terbatas, kurang afdol untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang sangat rumit. Karena harus menghadirkan saksi, barang bukti. Jadi kalau online memang kurang afdol," ujarnya.



Heddy menuturkan, Kemenkumham sepakat untuk menjajaki kerja sama ini. Bahkan, Menkumham Yassona H Laoly sangat antusias dan telah memerintahkan jajarannya untuk merealisasikan kerja sama ini bulan depan.

"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan akan ada MoU, bukan hanya MoU, Pak Menteri juga bersurat pada kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 34 provinsi sehingga kami akan cepat juga kalau ada perkara di daerah kami akan cepat menangani di daerah," katanya.

Nantinya pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilu di daerah akan ditindak oleh Kanwil Kemenkumham. "Pak Menteri sudah perintahkan sekjen untuk menindaklanjuti ini dan segera bersurat ke semua kepala kantor wilayah Kemenkumham di 34 provinsi. Sehingga kita bisa segera gunakan fasilitas, ruangan, Gedung Kanwil Kemenkumham,"katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)