Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Rabu Besok

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:52 WIB
loading...
A A A
Sekadar informasi, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ditjen Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Kemenkumham memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014.

Masa berlaku perpanjangan 10 tahun hanya diberikan bagi paspor yang terbit setelah Permenkumham tersebut disahkan. Kebijakan tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 29 September 2022.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Mau Jadi WNI Antre,...
Mau Jadi WNI Antre, Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!
Indonesia dan Slovakia...
Indonesia dan Slovakia Sepakati Perjanjian Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
Isu Riza Chalid Punya...
Isu Riza Chalid Punya 2 Paspor, Begini Tanggapan Kejagung
Ini Alasan Kejagung...
Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Paspor Dicabut, Riza...
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Rekomendasi
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
6 Tim Lolos ke Perempat...
6 Tim Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Argentina Menyusul atau Tersingkir?
Berita Terkini
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved