Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ditjen Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
Selasa, 04 Oktober 2022 - 21:41 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tengah mempersiapkan aturan teknis terkait dengan implementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tengah mempersiapkan aturan teknis terkait dengan implementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mejelaskan, aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," katanya, Selasa (04/10/2022).
Baca juga: Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Instruksi Kemenkumham
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholders terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mejelaskan, aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," katanya, Selasa (04/10/2022).
Baca juga: Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Instruksi Kemenkumham
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholders terkait.
Lihat Juga :