Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Rabu Besok

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:52 WIB
loading...
Paspor Masa Berlaku...
Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku maksimal 10 tahun akan mulai diterbitkan, Rabu (12/10/2022) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku maksimal 10 tahun akan mulai diterbitkan, Rabu (12/10/2022) besok. Untuk sementara, biaya pembuatan paspor ini masih menggunakan tarif lama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, penerbitan masa berlaku paspor masa berlaku maksimal 10 tahun didasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada 29 September 2022.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).



Menurutnya, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 10 tahun masih dalam proses pembahasan dengan melibatkan stakeholder. Untuk sementara, masyarakat masih akan dibebankan dengan biaya pembuatan paspor yang lama.

Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor yang lama yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Mau Jadi WNI Antre,...
Mau Jadi WNI Antre, Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!
Indonesia dan Slovakia...
Indonesia dan Slovakia Sepakati Perjanjian Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
Isu Riza Chalid Punya...
Isu Riza Chalid Punya 2 Paspor, Begini Tanggapan Kejagung
Ini Alasan Kejagung...
Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Paspor Dicabut, Riza...
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved