Kejagung: JPU Serahkan Dakwaan ke-11 Tersangka Kasus Brigadir J
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Hari Ini
Sementara di perkara obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polri juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Puteranegara
Sementara di perkara obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polri juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :