Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini. Berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo Cs juga akan dilimpahkan kejaksaan ke PN Jaksel hari ini.
"Rencananya hari ini (akan didaftarkan ke PN Jaksel)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, Fadil juga menjelaskan menargetkan pelimpahan perkara itu paling lambat dilakukan pada Senin (10/10/2022). Menurutnya, kecepatan tersebut diperlukan agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Fadil mengatakan, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Dia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan dalam perkara obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Rencananya hari ini (akan didaftarkan ke PN Jaksel)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, Fadil juga menjelaskan menargetkan pelimpahan perkara itu paling lambat dilakukan pada Senin (10/10/2022). Menurutnya, kecepatan tersebut diperlukan agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Fadil mengatakan, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Dia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," tandasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan dalam perkara obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(rca)