Kejagung: JPU Serahkan Dakwaan ke-11 Tersangka Kasus Brigadir J
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:41 WIB
loading...
Kejagung menyebut, JPU sudah menyerahkan salinan dakwaan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejagung menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyerahkan salinan dakwaan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU sudah menyerahkan salinan dakwaan dua kasus tersebut kepada seluruh tersangka.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya. Semua terdakwa. Kalau belum ada terdakwa, mungkin tersangkanya diserahin. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya," ujar Ketut, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tetap di Rutan Mako Brimob
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU sudah menyerahkan salinan dakwaan dua kasus tersebut kepada seluruh tersangka.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya. Semua terdakwa. Kalau belum ada terdakwa, mungkin tersangkanya diserahin. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya," ujar Ketut, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Ferdy Sambo Cs Tetap di Rutan Mako Brimob
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi.
Lihat Juga :