Kejagung: JPU Serahkan Dakwaan ke-11 Tersangka Kasus Brigadir J

Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:41 WIB
loading...
Kejagung: JPU Serahkan Dakwaan ke-11 Tersangka Kasus Brigadir J
Kejagung menyebut, JPU sudah menyerahkan salinan dakwaan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejagung menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyerahkan salinan dakwaan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU sudah menyerahkan salinan dakwaan dua kasus tersebut kepada seluruh tersangka.

"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya. Semua terdakwa. Kalau belum ada terdakwa, mungkin tersangkanya diserahin. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya," ujar Ketut, Selasa (11/10/2022).



Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi.



Sementara di perkara obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)