Ini 4 Kapolda Jatim dengan Masa Jabatan Tersingkat, Terakhir Cuma 3,5 Bulan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:38 WIB
loading...
Ini 4 Kapolda Jatim...
Sejumlah Kapolda Jatim tercatat memiliki riwayat masa jabatan yang cukup singkat. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah Kapolda Jatim tercatat memiliki riwayat masa jabatan yang cukup singkat. Bukan karena performanya yang tak bagus, mereka biasanya mendapat tempat dinas baru atau kenaikan pangkat yang membuatnya harus mengakhiri posisinya lebih cepat.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur merupakan pelaksana tugas Kepolisian Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Timur . Pada pemimpinnya, Polda Jatim memiliki seorang Kapolda yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

Baca juga : Kapolda Jawa Timur Minta Maaf, Janji Tegakkan Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Berikut empat Kapolda Jatim dengan masa jabatan tersingkat.

1. Irjen Pol Muhammad Fadil Imran

Sosok Fadil Imran mungkin sudah tidak asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Saat ini, dia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya ke-40. Adapun, pria kelahiran 14 Agustus 1968 ini telah menempati posisi tersebut sejak 16 November 2020 silam.

Sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran bertugas sebagai Kapolda Jawa Timur. Tepatnya pada periode 1 Mei 2020 hingga 16 November 2020. Melihat dari rentang waktu tersebut, lulusan Akpol 1991 menjadi Kapolda Jatim selama 6,5 bulan.

2. Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti

Berikutnya ada Badrodin Haiti. Pria kelahiran 24 Juli 1968 ini merupakan mantan Kapolri yang menjabat pada 2015-2016. Dalam sepak terjangnya di dunia kepolisian Indonesia, lulusan Akpol 1982 ini pernah empat kali menjadi Kapolda di tempat yang berbeda.

Di antaranya adalah Kapolda Banten (2004), Kapolda Sulawesi Tengah (2006), Kapolda Sumatera Utara (2009-2010), hingga Kapolda Jawa Timur. Saat menjadi Kapolda Jatim, Badrodin Haiti memiliki masa jabatan yang relatif singkat, yakni sekitar 6 bulan (20 Agustus 2010-1 Maret 2011).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)