Mayoritas Fraksi di Komisi XI DPR Dukung Kenaikan Cukai Rokok Maksimal 7%
Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:02 WIB
loading...
Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR menekankan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian terkait dengan wacana kenaikan cukai rokok oleh pemerintah pada 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR menekankan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian terkait dengan wacana kenaikan cukai rokok oleh pemerintah pada 2023. Lima dari sembilan fraksi berpandangan kebijakan yang diambil harus moderat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PPP di Komisi XI DPR Amir Uskara, Selasa (11/10/2022).
Amir menyatakan, kenaikan yang terlampau tinggi akan memiliki dampak berantai yang signifikan. Kesempatan kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) akan terimbas semuanya. Mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima. "Karena itu, untuk 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran 7%," ucapnya.
Baca juga: DPR Nilai Kenaikan Tarif Cukai SKT Beratkan Petani dan Pekerja
Menurut Amir, dasar setiap menaikkan cukai rokok naik untuk menurunkan prevalensi perokok yang selama ini dimunculkan juga tidak relevan. Dia menyinggung, salah satu riset yang dilakukan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
"Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PPP di Komisi XI DPR Amir Uskara, Selasa (11/10/2022).
Amir menyatakan, kenaikan yang terlampau tinggi akan memiliki dampak berantai yang signifikan. Kesempatan kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) akan terimbas semuanya. Mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima. "Karena itu, untuk 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran 7%," ucapnya.
Baca juga: DPR Nilai Kenaikan Tarif Cukai SKT Beratkan Petani dan Pekerja
Menurut Amir, dasar setiap menaikkan cukai rokok naik untuk menurunkan prevalensi perokok yang selama ini dimunculkan juga tidak relevan. Dia menyinggung, salah satu riset yang dilakukan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
Lihat Juga :