Mayoritas Fraksi di Komisi XI DPR Dukung Kenaikan Cukai Rokok Maksimal 7%

Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:02 WIB
loading...
A A A
Berdasar data, kenaikan cukai rokok memang relatif tinggi pada tiga tahun terakhir. Kenaikannya masing-masing 23% pada 2020, kemudian 12,5% pada 2021 dan 2022. Khusus kenaikan pada 2021 dan 2022 dianggap memberatkan sejumlah pihak di sekitar IHT. Pasalnya, angkanya tetap menyentuh belasan persen, meski angka inflasi tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi yang juga bahkan sempat negatif.

"Kalaupun pemerintah punya rencana menaikkan (cukai rokok), harus dihitung secara cermat, karena ini juga ada ketidakpastian perekonomian global, pemerintah sudah mewanti-wanti soal awan gelap dan sebagainya. Nah, ini kan pemerintah juga perlu melindungi rakyatnya, bukan malah dibuat sulit dan dibuat makin nambah beban," kata Kapoksi PKB di Komisi XI Eli Siti Nuryamah.

Dia mengingatkan agar pemerintah tidak serta merta mengambil kebijakan menaikkan cukai tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR. "Ini mandatori undang-undang, pemerintah tidak bisa menaikkan sepihak, harus ada persetujuan (Komisi XI) dulu," kata Eli.

Kapoksi PAN di Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah juga mengingatkan tentang potensi bertambah dalamnya inflasi jika kenaikan cukai rokok dipaksakan untuk tetap dinaikkan terlalu tinggi tahun ini. "Yang perlu digarisbawahi, kita ini jangan selalu melihat rokok atau tembakau sebagai musuh bangsa, faktanya nggak begitu, sumbanganya pada peneriman negara sangat besar," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)