Gelar RDPU dengan Komisi XI DPR, IKPI Dorong Reformasi Perpajakan
Rabu, 12 November 2025 - 15:40 WIB
loading...
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mendorong reformasi ekosistem perpajakan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong reformasi ekosistem perpajakan . Tujuannya untuk memperkuat pondasi sistem perpajakan nasional dan tata kelola profesi, serta memastikan standar kompetensi yang seragam.
Hal itu diungkap saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Selasa, 11 November 2025. Melalui Reformasi ini, IKPI ingin membahas serentak tiga kebijakan strategis, yaitu Undang-Undang Konsultan Pajak, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan, pembahasan tiga kebijakan ini sebagai satu paket akan memperkuat pondasi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dari aspek profesi, kepatuhan, hingga kelembagaan penerimaan negara.
Baca juga: Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Uang Pajak
“Pendekatan ini menempatkan reformasi pajak bukan hanya pada level administratif, tetapi pada tingkat ekosistem. UU Konsultan Pajak, UU Pengampunan Pajak, dan BPN harus dirancang sebagai satu kesatuan yang saling menopang,” ujar Vaudy, Rabu (12/11/2025).
IKPI menilai, reformasi perpajakan di Indonesia selama ini masih bersifat parsial. Sekalipun Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan modernisasi administrasi dan digitalisasi sistem, namun pembenahan sisi profesi dan kelembagaan belum diintegrasikan secara menyeluruh. Akibatnya, upaya peningkatan tax ratio belum berjalan konsisten dan sering kali hanya berdampak sementara.
Hal itu diungkap saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Selasa, 11 November 2025. Melalui Reformasi ini, IKPI ingin membahas serentak tiga kebijakan strategis, yaitu Undang-Undang Konsultan Pajak, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan, pembahasan tiga kebijakan ini sebagai satu paket akan memperkuat pondasi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dari aspek profesi, kepatuhan, hingga kelembagaan penerimaan negara.
Baca juga: Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Uang Pajak
“Pendekatan ini menempatkan reformasi pajak bukan hanya pada level administratif, tetapi pada tingkat ekosistem. UU Konsultan Pajak, UU Pengampunan Pajak, dan BPN harus dirancang sebagai satu kesatuan yang saling menopang,” ujar Vaudy, Rabu (12/11/2025).
IKPI menilai, reformasi perpajakan di Indonesia selama ini masih bersifat parsial. Sekalipun Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan modernisasi administrasi dan digitalisasi sistem, namun pembenahan sisi profesi dan kelembagaan belum diintegrasikan secara menyeluruh. Akibatnya, upaya peningkatan tax ratio belum berjalan konsisten dan sering kali hanya berdampak sementara.
Lihat Juga :