Penyelundup 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Ditangkap Bareskrim
Senin, 10 Oktober 2022 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda. Yaitu tersangka A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(maf)
Lihat Juga :