Mengharukan, Restorative Justice Bebaskan Driver Ojol dari Hukuman Usai Curi HP

Senin, 10 Oktober 2022 - 01:17 WIB
loading...
Mengharukan, Restorative...
Kejagung menyetujui penerapan restorative justice pada Sandi Saputro, driver ojol yang ditetapkan sebagai tersangka usai mencuri ponsel kliennya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyetujui penerapan restorative justice pada Sandi Saputro. Dengan restorative justice, Sandi akhirnya bebas dari jeratan hukum.

Sandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri handphone untuk bekerja sebagai driver ojek online. Sandi diketahui merupakan seorang suami dan ayah berusia 32 tahun yang bekerja menjadi driver ojek online.

Setiap hari dia menekuni pekerjaannya untuk menghidupi istri dan anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang.

Baca juga: Gasak 18 Ponsel, 2 Pencuri Tak Berkutik Ditangkap Polisi

"Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (9/10/2022).

Akibat keadaan ekonomi yang mendesak dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru, Sandi melakukan aksi pencurian. Pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer.

Baca juga: Ibu Muda Curi HP Jamaah Pengajian di Pamulang

Saat itu dia melihat sebuah handphone milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam sebuah pusat perbelanjaan, Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen, Kota Malang.

"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," jelas Ketut.

Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta tim jaksa penuntut umum berbicara dengan Sandi dan korban untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui proses peradilan.

Mediasi korban dan tersangka disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. "Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai," jelasnya.

Atas tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Kini Sandi telah bebas tanpa syarat," bebernya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp9 Miliar
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved