Mengharukan, Restorative Justice Bebaskan Driver Ojol dari Hukuman Usai Curi HP
Senin, 10 Oktober 2022 - 01:17 WIB
loading...
A
A
A
Akibat keadaan ekonomi yang mendesak dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru, Sandi melakukan aksi pencurian. Pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer.
Baca juga: Ibu Muda Curi HP Jamaah Pengajian di Pamulang
Saat itu dia melihat sebuah handphone milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam sebuah pusat perbelanjaan, Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen, Kota Malang.
"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," jelas Ketut.
Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Baca juga: Ibu Muda Curi HP Jamaah Pengajian di Pamulang
Saat itu dia melihat sebuah handphone milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam sebuah pusat perbelanjaan, Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen, Kota Malang.
"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," jelas Ketut.
Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Lihat Juga :