Syarat dan Tata Cara Mendaftar TNI Perwira Prajurit Karier 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah membuka pendaftaran Perwira Prajurit Karier (Pa PK) sejak 9 September 2022. Perdaftaran calon prajurit TNI berlangsung hingga 21 Oktober mendatang.
Pendaftaran Pa PK TNI 2022 (reguler) diperuntukkan bagi lulusan D4 dan S1. Terdapat 94 jurusan yang dibutuhkan. Sebelum mendaftar, perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan cara mendaftar agar tidak bingung nantinya.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran TNI dilansir dari rekrutmen-tni.mil.id:
Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm
- Warga Negara Indonesia (WNI) pria/wanita;
- Menganut salah satu agama/penghayat kepercayaan
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Tinggi badan minimal pria 160 cm dan waniŁa 155 cm, dengan berat badan seimbang.
- Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Prodi sesuai kebutuhan TNI.
- Usia maksimal 32 tahun pada saat pembukaan Dikma.
- Untuk Program Studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.
- Untuk Program Studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
- Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")
- Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil dan tidak dalam keadaan menyusui saat Pendidikan Pertama, melampirkan surat izin suami/istri.
- Membawa fotokopi sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh BAN PT.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
- Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
- Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang di tempat pendaftaran.
Baca juga: Jenderal TNI Ini Siap Mati untuk PDIP
Sementara untuk tata cara mendaftar TNI dapat dilakukan secara online dengan mengikuti langkah berikut:
1. Buka laman website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi form registrasi
2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran.
Pada saat melakukan daftar ulang secara fisik, calon diharuskan membawa kelengkapan dokumen asli sebagai berikut:
- Akte kelahiran
- KTP calon
- KTP orang tua/wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan SKHUN SD, SLTP, SLTA, Raport SLTA - Sederajat
- Rapor SMA/MA sederajat
- Daftar riwayat hidup
- SKCK
- Surat lamaran menjadi prajurit (tulis tangan dengan tinta biru, dan bermaterai)
- Surat keterangan peserta UN (Ujian Nasional)
- Pas foto hitam putih dan berwarna (pakaian kemeja) ukuran 4x6: 20 lembar, 3x4: 10 lembar, dan 2x3: 10 lembar
3. Bagi yang pindah domisili, membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan
4. Masing-masing dokumen difotokopi satu lembar dan dilegalisir;
5. Sebagai tambahan, calon diwajibkan membawa surat Bebas Covid-19.
Pendaftaran Pa PK TNI 2022 (reguler) diperuntukkan bagi lulusan D4 dan S1. Terdapat 94 jurusan yang dibutuhkan. Sebelum mendaftar, perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan cara mendaftar agar tidak bingung nantinya.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran TNI dilansir dari rekrutmen-tni.mil.id:
Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm
- Warga Negara Indonesia (WNI) pria/wanita;
- Menganut salah satu agama/penghayat kepercayaan
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Tinggi badan minimal pria 160 cm dan waniŁa 155 cm, dengan berat badan seimbang.
- Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Prodi sesuai kebutuhan TNI.
- Usia maksimal 32 tahun pada saat pembukaan Dikma.
- Untuk Program Studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.
- Untuk Program Studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
- Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")
- Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil dan tidak dalam keadaan menyusui saat Pendidikan Pertama, melampirkan surat izin suami/istri.
- Membawa fotokopi sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh BAN PT.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
- Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
- Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang di tempat pendaftaran.
Baca juga: Jenderal TNI Ini Siap Mati untuk PDIP
Sementara untuk tata cara mendaftar TNI dapat dilakukan secara online dengan mengikuti langkah berikut:
1. Buka laman website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi form registrasi
2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran.
Pada saat melakukan daftar ulang secara fisik, calon diharuskan membawa kelengkapan dokumen asli sebagai berikut:
- Akte kelahiran
- KTP calon
- KTP orang tua/wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan SKHUN SD, SLTP, SLTA, Raport SLTA - Sederajat
- Rapor SMA/MA sederajat
- Daftar riwayat hidup
- SKCK
- Surat lamaran menjadi prajurit (tulis tangan dengan tinta biru, dan bermaterai)
- Surat keterangan peserta UN (Ujian Nasional)
- Pas foto hitam putih dan berwarna (pakaian kemeja) ukuran 4x6: 20 lembar, 3x4: 10 lembar, dan 2x3: 10 lembar
3. Bagi yang pindah domisili, membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan
4. Masing-masing dokumen difotokopi satu lembar dan dilegalisir;
5. Sebagai tambahan, calon diwajibkan membawa surat Bebas Covid-19.
(abd)