KPK Sita 100.000 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan di Medan dan Palembang
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:54 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK menyita uang 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Uang tersebut diamankan KPK usai melakukan serangkaian penggeledahan di Medan dan Palembang pada 4-6 Oktober 2022.
"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/10/2022).
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," tambahnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/10/2022).
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," tambahnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Lihat Juga :