KPK Dinilai Perlu Jelaskan Kasus Lukas Enembe Murni Penyalahgunaan Kewenangan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:02 WIB
loading...
KPK Dinilai Perlu Jelaskan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua Laus Deo Calvin Rumayom berpendapat bahwa penanganan kasus korupsi di Papua termasuk yang berkaitan dengan Lukas Enembe harus hati-hati.

"Kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat, bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM (hak asasi manusia, red), tapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan,” ujar Laus Deo Calvin Rumayom, Jumat (7/10/2022).

Sekadar diketahui, berkembang narasi politis dalam proses hukum kasus Lukas Enembe. Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut tidak menutup kemungkinan adanya motif politik di balik penetapan tersangka kader Demokrat di Papua itu.





Namun, KPK sudah menepis dugaan tersebut dengan menegaskan memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran transaksi keuangan janggal di rekening Lukas Enembe.

Adapun temuan PPATK tersebut telah diserahkan kepada KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Lukas Enembe sebagai warga negara terlebih menduduki jabatan kepala daerah seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Sebab, Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.

"Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa. Hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum," tulis ICW dalam website resmi antikorupsi.org.

ICW pun mendorong Demokrat agar mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)