KPK Dinilai Perlu Jelaskan Kasus Lukas Enembe Murni Penyalahgunaan Kewenangan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:02 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua Laus Deo Calvin Rumayom berpendapat bahwa penanganan kasus korupsi di Papua termasuk yang berkaitan dengan Lukas Enembe harus hati-hati.
"Kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat, bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM (hak asasi manusia, red), tapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan,” ujar Laus Deo Calvin Rumayom, Jumat (7/10/2022).
Sekadar diketahui, berkembang narasi politis dalam proses hukum kasus Lukas Enembe. Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut tidak menutup kemungkinan adanya motif politik di balik penetapan tersangka kader Demokrat di Papua itu.
Baca juga: Mantan Aktivis Uncen: Masyarakat Jangan Tergiring Kepentingan Pribadi
"Kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat, bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM (hak asasi manusia, red), tapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan,” ujar Laus Deo Calvin Rumayom, Jumat (7/10/2022).
Sekadar diketahui, berkembang narasi politis dalam proses hukum kasus Lukas Enembe. Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut tidak menutup kemungkinan adanya motif politik di balik penetapan tersangka kader Demokrat di Papua itu.
Baca juga: Mantan Aktivis Uncen: Masyarakat Jangan Tergiring Kepentingan Pribadi
Lihat Juga :