Lemkapi: Perintah Kapolri Agar Penyidik Tragedi Kanjuruhan Profesional Beri Rasa Keadilan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:52 WIB
loading...
Lemkapi: Perintah Kapolri...
Lemkapi mengapresiasi perintah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyidik Tim Investigasi Polri Tragedi Kanjuruhan, Malang, profesional dalam menjalankan tugas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi perintah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyidik Tim Investigasi Polri Tragedi Kanjuruhan , Malang, profesional dalam menjalankan tugas.

Tim Investigasi Polri diminta mengedepankan ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan untuk menetapkan tersangka. Edi menilai komitmen Kapolri sangat penting agar bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 32 Saksi dari Polisi dan Eksternal

"Kami melihat komitmen Kapolri menangani tragedi di Stadion Kanjuruhan sangat jelas dan tegas. Kapolri kepada semua penyidik memerintahkan agar menjalankan instruksi Presiden Jokowi mengungkap kasus ini secara terang benderang dan memberi rasa adil," ujar Edi Hasibuan, Kamis (6/10/2022).



Anggota Kompolnas periode 2012-2016 melihat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan orang kini sorotan semua masyarakat Indonesia, bahkan dunia internasional. Publik kini menunggu hasil Tim Investigasi Polri dan Tim Investigasi Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD.

Untuk itu, dibutuhkan penanganan yang profesional dan penuh kehati-hatian, ketelitian, serta kecermatan penyidik dalam menerima semua kesaksian di lapangan sebelum memutuskan tersangka dalam tragedi tersebut.

"Kami yakin Tim Investigasi Polri yang dibentuk Kapolri ini akan profesional menetapkan tersangka untuk menjerat semua pihak yang terlibat lalai atau abai hingga menyebabkan ratusan nyawa tak berdosa meningggal," tegas akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta, ini.

Edi berkeyakinan dalam waktu dekat penyidik Polri bakal mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KHUO. Siapa saja yang terbukti bersalah dan lalai yang menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban, akan diproses tanpa pandang buluh. Hal ini agar bisa memberi rasa adil kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri telah memimpin langsung rapat terkait hasil penyidikan tragedi Kanjuruhan. Kapolri menekankan agar penyidik penuh ketelitian dalam menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Baca juga: Dampingi Jokowi Tinjau Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Mari Berbenah Bersama

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022), mengatakan, Kapolri meminta tim penyidik betul-betul mendalami setiap keterangan saksi. Penyidik harus teliti, hati-hati, dan cermat dalam menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved