Isi Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Rabu, 05 Oktober 2022 - 23:10 WIB
loading...
A
A
A
TGIPF mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan.
Pemanggilan berbagai pihak itu guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan serta akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
TGIPF juga mempunyai kewenangan mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Untuk meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF juga diberikan kewenangan melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
"TGIPF juga mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," mengutip Keppres TGIPF peristiwa Kanjuruhan Malang. Baca: Komnas HAM Apresiasi Masyarakat Malang Berikan Informasi Tragedi Kanjuruhan
TGIPF juga mempunyai kewajiban yakni, bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden.
Pemanggilan berbagai pihak itu guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan serta akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
TGIPF juga mempunyai kewenangan mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Untuk meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF juga diberikan kewenangan melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
"TGIPF juga mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," mengutip Keppres TGIPF peristiwa Kanjuruhan Malang. Baca: Komnas HAM Apresiasi Masyarakat Malang Berikan Informasi Tragedi Kanjuruhan
TGIPF juga mempunyai kewajiban yakni, bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden.
Lihat Juga :