Isi Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang Ditandatangani Presiden Jokowi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 23:10 WIB
loading...
A A A
"TGIPF juga mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," mengutip Keppres TGIPF peristiwa Kanjuruhan Malang.

TGIPF juga mempunyai kewajiban yakni, bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden.

Kemudian, TGIPF harus menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi. Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Adapun, sekretariat sebagaimana dimaksud berkedudukan di Kemenko Polhukam. Masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

Keppres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 4 Oktober 2022, di Jakarta. Nantinya, TGIPF diwajibkan untuk menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Jokowi.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan," dikutip dari Keppres.

(hab)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)