Inilah Fungsi dan Tugas Provos TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Provos TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki peran tersendiri. Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit TNI.
Provos yang kebanyakan orang tahu mungkin adalah sub organisasi yang berada di Polri . Namun dalam TNI terdapat pula provos yang kurang lebih memiliki tugas yang hampir sama.
Baca juga : Yuk Simak! Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI
Pada dasarnya satuan Provos TNI ini memiliki tugas untuk menindak anggota TNI yang kedapatan melakukan sebuah pelanggaran kecil. Pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan individu dan tak merugikan pihak lain.
Untuk pelanggaran berupa pidana, nantinya Provos TNI ini akan membawa oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer.
Namun bila Provos ini yang melakukan pelanggaran berupa pidana, maka dialah yang akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.
Polisi Militer sendiri adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara.
Sehingga merekalah yang berperan mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara. Mereka khusus menindak anggota TNI yang melakukan tindak kriminalitas.
Peran Provos TNI salah satunya adalah untuk bertindak dalam kegiatan penertiban atribut. Pemasangan logo atau atribut TNI baik di kendaraan pribadi atau seragam.
Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas serta angkutan jalan.
Provos yang kebanyakan orang tahu mungkin adalah sub organisasi yang berada di Polri . Namun dalam TNI terdapat pula provos yang kurang lebih memiliki tugas yang hampir sama.
Baca juga : Yuk Simak! Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI
Pada dasarnya satuan Provos TNI ini memiliki tugas untuk menindak anggota TNI yang kedapatan melakukan sebuah pelanggaran kecil. Pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan individu dan tak merugikan pihak lain.
Untuk pelanggaran berupa pidana, nantinya Provos TNI ini akan membawa oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer.
Namun bila Provos ini yang melakukan pelanggaran berupa pidana, maka dialah yang akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.
Polisi Militer sendiri adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara.
Sehingga merekalah yang berperan mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara. Mereka khusus menindak anggota TNI yang melakukan tindak kriminalitas.
Peran Provos TNI salah satunya adalah untuk bertindak dalam kegiatan penertiban atribut. Pemasangan logo atau atribut TNI baik di kendaraan pribadi atau seragam.
Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas serta angkutan jalan.