Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah. Hal ini ditegaskan Ferdy Sambo saat keluar dari Kejaksaan Agung usai pelimpahan berkas perkara Tahap II.
"Saya siap untuk menjalani semua proses hukum, istri saya sangat tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo, Rabu (5/10/2022).
Dalam kesempatan itu, mantan Kadiv Propam Polri ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang juga terdampak. Termasuk orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," katanya.
Ferdy Sambo sebelumnya tiba di Kejagung sekitar pukul 11.50 WIB dengan dikawal pasukan bersenjata. Pantauan MNC Portal di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan berwarna orange dan langsung ke dalam gedung Tindak Pidana Umum Kejagung.
Kejagung hari ini menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Setelah itu, Kejagung segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga: Selesai Jalani Pelimpahan, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Dibawa ke Mako Brimob
"Saya siap untuk menjalani semua proses hukum, istri saya sangat tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo, Rabu (5/10/2022).
Dalam kesempatan itu, mantan Kadiv Propam Polri ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang juga terdampak. Termasuk orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," katanya.
Ferdy Sambo sebelumnya tiba di Kejagung sekitar pukul 11.50 WIB dengan dikawal pasukan bersenjata. Pantauan MNC Portal di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan berwarna orange dan langsung ke dalam gedung Tindak Pidana Umum Kejagung.
Kejagung hari ini menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Setelah itu, Kejagung segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga: Selesai Jalani Pelimpahan, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Dibawa ke Mako Brimob
(abd)