Sejarah Terbentuknya Badan Keamanan Rakyat yang Menjadi Cikal Bakal TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Keamanan Rakyat atau BKR memiliki kaitan yang cukup erat terhadap sejarah kelahiran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bahkan, BKR ini bisa disebut sebagai cikal bakal dari TNI.
Disadur dari jurnal berjudul “BKR (Badan Keamanan Rakyat): Cikal Bakal Tentara Indonesia?!” karya Widyo Nugrahanto dkk, Badan Keamanan Rakyat merupakan sebuah satuan militer yang pertama kali didirikan pasca kemerdekaan Indonesia.
Baca juga : Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, Doktrin Perang Indonesia Menjaga Kedaulatan
Badan Keamanan Rakyat (BKR) didirikan secara resmi pada 22 Agustus 1945 dalam sidang PPKI. Saat itu, tujuan dibentuknya satuan militer ini adalah untuk mengorganisir angkatan bersenjata di tanah air.
Pasca kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, sejatinya pemerintah tidak secara langsung membentuk satuan militer negara. Akan tetapi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memilih untuk membentuk sebuah badan Penolong Keluarga Korban Perang yang akhirnya dikenal dengan BKR.
Adapun pertimbangan yang dipikirkan kala itu adalah pembentukan tentara kebangsaan dinilai bisa memicu serangan dari pihak Jepang atau Sekutu yang sudah bersepakat dalam menjaga status quo di Indonesia.
Pendirian BKR dilakukan bersamaan dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) dan Partai Nasional Indonesia (PNI). Setelah diresmikan Presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945, Proklamator Indonesia ini juga mengajak mantan serdadu Heiho, PETA, dan kelompok kelaskaran lain untuk menjadi bagian dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada keberlanjutannya, BKR ini menjadi badan untuk mengorganisir mantan tentara PETA dan Heiho yang lebih dulu dibubarkan Jepang pada 19-20 Agustus 1945.
Setelahnya, badan keamanan ini mulai tersebar ke daerah-daerah di Indonesia. Di dalam BKR, terdapat unit kesatuan keprajuritan yang terdiri dari darat, laut, serta udara.
Pada dasarnya, Badan Keamanan Rakyat bukanlah sebuah satuan ketentaraan. Hanya saja, BKR sendiri telah melakukan tugas-tugas militer layaknya tentara nasional.
Intinya, dalam hal ini fungsi dan peran BKR adalah menunjang tugas polisi guna mengakomodir ketertiban dan keamanan di tanah air, sekaligus menjaga kewibawaan dari pemerintah Indonesia.
Baca juga : TNI dan Ancaman Nonmiliter
Tak berselang lama, desakan terus muncul dari para mantan anggota PETA dan KNIL yang menyerukan pembentukan tentara nasional dengan segera. Akhirnya, keinginan mereka semua terwujud pada 5 Oktober 1945.
Di tanggal tersebut, Badan Keamanan Rakyat (BKR) resmi berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tujuan Presiden Soekarno melakukan perubahan ini adalah guna memperkuat keamanan secara umum.
Selain itu, perubahan ini juga ditujukan sebagai tanda bahwa pemerintah mendirikan tentara bukan untuk menghadapi musuh, melainkan untuk memelihara dan menangani masalah di dalam negeri, khususnya dalam kaitan keamanan rakyat.
Pada perkembangannya, nama satuan militer Indonesia ini kembali berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Kemudian, pada tahun 1947, Presiden Soekarno menetapkan sejak 3 Juni 1947 pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun alasan yang mendasarinya adalah terdapat pemisahan antara TRI dengan beberapa badan atau laskar perjuangan lainnya. Maka dari itu, untuk proses penyatuan dibentuklah satu ketentaraan yang bernama TNI.
Demikian ulasan mengenai sejarah terbentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang menjadi cikal bakal TNI.
Disadur dari jurnal berjudul “BKR (Badan Keamanan Rakyat): Cikal Bakal Tentara Indonesia?!” karya Widyo Nugrahanto dkk, Badan Keamanan Rakyat merupakan sebuah satuan militer yang pertama kali didirikan pasca kemerdekaan Indonesia.
Baca juga : Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, Doktrin Perang Indonesia Menjaga Kedaulatan
Badan Keamanan Rakyat (BKR) didirikan secara resmi pada 22 Agustus 1945 dalam sidang PPKI. Saat itu, tujuan dibentuknya satuan militer ini adalah untuk mengorganisir angkatan bersenjata di tanah air.
Pasca kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, sejatinya pemerintah tidak secara langsung membentuk satuan militer negara. Akan tetapi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memilih untuk membentuk sebuah badan Penolong Keluarga Korban Perang yang akhirnya dikenal dengan BKR.
Adapun pertimbangan yang dipikirkan kala itu adalah pembentukan tentara kebangsaan dinilai bisa memicu serangan dari pihak Jepang atau Sekutu yang sudah bersepakat dalam menjaga status quo di Indonesia.
Pendirian BKR dilakukan bersamaan dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) dan Partai Nasional Indonesia (PNI). Setelah diresmikan Presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945, Proklamator Indonesia ini juga mengajak mantan serdadu Heiho, PETA, dan kelompok kelaskaran lain untuk menjadi bagian dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada keberlanjutannya, BKR ini menjadi badan untuk mengorganisir mantan tentara PETA dan Heiho yang lebih dulu dibubarkan Jepang pada 19-20 Agustus 1945.
Setelahnya, badan keamanan ini mulai tersebar ke daerah-daerah di Indonesia. Di dalam BKR, terdapat unit kesatuan keprajuritan yang terdiri dari darat, laut, serta udara.
Pada dasarnya, Badan Keamanan Rakyat bukanlah sebuah satuan ketentaraan. Hanya saja, BKR sendiri telah melakukan tugas-tugas militer layaknya tentara nasional.
Intinya, dalam hal ini fungsi dan peran BKR adalah menunjang tugas polisi guna mengakomodir ketertiban dan keamanan di tanah air, sekaligus menjaga kewibawaan dari pemerintah Indonesia.
Baca juga : TNI dan Ancaman Nonmiliter
Tak berselang lama, desakan terus muncul dari para mantan anggota PETA dan KNIL yang menyerukan pembentukan tentara nasional dengan segera. Akhirnya, keinginan mereka semua terwujud pada 5 Oktober 1945.
Di tanggal tersebut, Badan Keamanan Rakyat (BKR) resmi berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tujuan Presiden Soekarno melakukan perubahan ini adalah guna memperkuat keamanan secara umum.
Selain itu, perubahan ini juga ditujukan sebagai tanda bahwa pemerintah mendirikan tentara bukan untuk menghadapi musuh, melainkan untuk memelihara dan menangani masalah di dalam negeri, khususnya dalam kaitan keamanan rakyat.
Pada perkembangannya, nama satuan militer Indonesia ini kembali berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Kemudian, pada tahun 1947, Presiden Soekarno menetapkan sejak 3 Juni 1947 pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun alasan yang mendasarinya adalah terdapat pemisahan antara TRI dengan beberapa badan atau laskar perjuangan lainnya. Maka dari itu, untuk proses penyatuan dibentuklah satu ketentaraan yang bernama TNI.
Demikian ulasan mengenai sejarah terbentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang menjadi cikal bakal TNI.
(bim)