Penampakan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi saat Diserahkan ke Kejagung

Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:21 WIB
loading...
Penampakan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi saat Diserahkan ke Kejagung
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). Keduanya menjalani proses pelimpahan tahap II kepada Jampidum Kejagung. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). Keduanya menjalani proses pelimpahan tahap II kepada Jampidum Kejagung .

Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Gedung Jampidum Kejagung sekira pukul 11.45 WIB. Mereka tiba dengan menaiki mobil barracuda untuk dilimpahkan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J.



Ferdy Sambo dan sang istri tiba dengan mengenakan rompi orange. Sebelumnya, terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks.

Satu per satu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju Gedung Jampidum. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.

Hari ini, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejagung. “(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)