Ferdy Sambo Dkk Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Enam Kontainer Barang Bukti
Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:08 WIB
loading...
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J resmi menjalani proses pelimpahan tahap II kepada Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J resmi menjalani proses pelimpahan tahap II kepada Jampidum Kejagung , Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo dkk tiba sekira pukul 11.50 di Gedung Kejagung. Mantan Kadiv Propam Polri ini berangkat dari Bareskrim Polri dengan dikawal mobil barracuda dari. Baca juga: Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan di Lokasi Awal, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Dari pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. Satu persatu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju Gedung Jampidum.
Satu per satu jaksa membawa berkas tersebut. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.
Hari ini, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejagung. “(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dkk tiba sekira pukul 11.50 di Gedung Kejagung. Mantan Kadiv Propam Polri ini berangkat dari Bareskrim Polri dengan dikawal mobil barracuda dari. Baca juga: Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan di Lokasi Awal, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Dari pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. Satu persatu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju Gedung Jampidum.
Satu per satu jaksa membawa berkas tersebut. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.
Hari ini, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejagung. “(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Lihat Juga :